📜 Keputusan Rektor
Berlaku
POS Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan
613/UN47/HK.02/2023
Tahun 2023
Ditetapkan 2023-05-29
Abstrak
Prosedur Operasional Standar (POS) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan penyusunan POS adalah menciptakan komitmen mengenai peningkatan kualitas kinerja satuan unit kerja di Institusi untuk mewujudkan good governance.
Prosedur ini disusun berdasarkan hasil workshop penyusunan prosedur Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan. Prosedur Operasional Standar yang sudah disusun belum
sempurna, oleh karena itu kami berharap masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Prosedur Operasional Standar yang sudah ada.
Subjek
Informasi Keabsahan
QR Code
SHA-256 Hash
925e47e86764a83ea015153522fd22a179e76a64184211ae2b1a7c6a3cde6393
Gunakan kode hash ini untuk memverifikasi keaslian dokumen pada halaman
Verifikasi.