📜 Keputusan Rektor Berlaku

POS Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan

613/UN47/HK.02/2023 Tahun 2023 Ditetapkan 2023-05-29
Abstrak
Prosedur Operasional Standar (POS) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan penyusunan POS adalah menciptakan komitmen mengenai peningkatan kualitas kinerja satuan unit kerja di Institusi untuk mewujudkan good governance. Prosedur ini disusun berdasarkan hasil workshop penyusunan prosedur Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan. Prosedur Operasional Standar yang sudah disusun belum sempurna, oleh karena itu kami berharap masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Prosedur Operasional Standar yang sudah ada.
Informasi Keabsahan
QR Code
SHA-256 Hash 925e47e86764a83ea015153522fd22a179e76a64184211ae2b1a7c6a3cde6393 Gunakan kode hash ini untuk memverifikasi keaslian dokumen pada halaman Verifikasi.
Statistik
77
Dilihat
8
Diunduh

Metadata
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
613/UN47/HK.02/2023
Tahun
2023
Status
Berlaku
Tgl. Penetapan
2023-05-29